Sabtu, 01 Oktober 2011

Agus Yanto Dari Damkar Menjadi Pengusaha

Agus Yanto Dari Damkar Menjadi Pengusaha
Kebijakan pemerintah tentang sebuah perusahaan harus memiliki alat pemadam kebakaran di perusahaan menjadi peluang bisnis yang ditangkap oleh Agus Yanto untuk menjalani bisnisnya sebagai distributor penjualan alat permadam kebakaran.
Usaha yang digeluti sejak masih bekerja di Divisi Pemadam PT Jababeka Infrastruktur kebakaran saat ini sudah memiliki 210 customer yang tersebar di Jabodetabek, Karawang, Bandung dan Cilegon.
CV Pandu Aman Sejati merupakan perusahaan pengadaan alat pemadam kebakaran, pekerjaan hydrant system, alarm system dan proteksi kebakaran. Saat masih bekerja di Jababeka, Agus Yanto tidak terlalu fokus pada usahanya. Sehingga pada tahun 2004 ia memutuskan untuk keluar dari Jababeka dan konsen pada CV. Pandu Aman Sejati.
“Pada saat di Jababeka saya banyak belajar tentang pemadam kebakaran dan banyak ilmu yang saya dapat, pihak manajemen banyak membantu saya untuk memberikan traning-traning ke perusahaan yang berada di Kawasan Industri Jababeka, dari sinilah saya banyak mendapatkan pengalaman,” ungkap Agus Yanto.
Agus menambahkan, awalnya ia sangat kesulitan di modal usaha, modalnya saat itu hanya Rp. 75 Juta dan 1 unit mobil tua. Dengan memiliki relasi dua rekan dari importer akhirnya  Agus  bisa  mengembangkan  usaha hingga seperti sekarang.
Perusahaanya terus berkembang, saat ini sudah memiliki 15 karyawan tetap, 1 gedung kantor & work shop, serta 4 unit armada. Pria lulusan STT Tirtayasa Cilegon Jurusan Teknik Industri ini ingin terus mengembangkan usahanya. Beberapa daerah seperti Bangka Belitung, Padang, Pontianak, Makasar dan Bali sudah mempercayai CV. Pandu Aman Sejati untuk men-supply alat pemadam kebakaran.
Memang jarang usaha seperti yang dilakukan Agus Yanto diminati banyak orang. “Banyak orang tidak suka dengan usaha seperti saya, karena usaha seperti ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan dari segi penguasaan materi dibutuhkan waktu 5 tahun untuk menguasai bidang ini,” kata Agus
Untuk market sendiri Agus membidik perusahaan seperti, perkantoran, hotel dan rumah sakit, karena Peraturan Pemerintah (PP) Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Daerah mewajibkan semua industri harus memiliki alat pemadam kebakaran. (im) 

0 komentar:

Posting Komentar