Selasa, 01 November 2011

Sensus Pajak Nasional Di Kabupaten Bekasi

Sensus Pajak Nasional Di Kabupaten Bekasi
Pada tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2011 Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan Sensus Pajak Nasional. Sensus Pajak Nasional ini merupakan kegiatan pengumpulan data mengenai keawajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak baik orang pribadi atau badan di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan sensus ini juga dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi.  Petugas Sensus Pajak mendatangi pusat-pusat ekonomi, pemukiman dan perhimpunan yang di Kabupaten Bekasi. Menurut Abdul Kahar, Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan kegiatan sensus ini merupakan tahap pertama yang diadakan Dirjen Pajak dalam rangka memperluas data basis pajak dan tertib administrasi. Dasar hukum sensus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP, Undang-Undang No 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.
“Didalam pelaksanaanya petugas yang ditunjuk KPP setempat mendatangi wajib pajak, adapun sensus ini bersifat wawancara dengan responden serta mengisi Formulir Isian Sensus (FIS) dan mendatangani formulir isian sensus. Pertanyaan yang diajukan petugas sensus berkisar identitas, status tempat tinggal, tanggungan, dan penghasilan bagi subjek pajak orang pribadi, sementara subjek pajak badan pertanyaanya berkisar identitas badan, penanggung jawab, jenis usaha dan jumlah karyawan,” jelas Abdul Kahar.
Subjek Pajak yang akan disensus perlu menyiapkan NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Akte Pendirian, Nomor Pelanggan PLN, SPPT PBB, KTP/Paspor/ Kitas Penanggung Jawab.
Petugas yang melakukan sensus dibekali dengan Surat Tugas dan Tanda Pengenal, hal ini dilakukan untuk menghindari oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kegiatan sensus ini sebagai ajang pemerasan kepada wajib pajak. “Masyarakat berhak untuk meminta petugas sensus menunjukan surat tugas dan tanda pengenal apabila rumah atau tempat usaha didatangi petugas sensus, apabila petugas ini meragukan maka wajib pajak dapat melaporkan ke Kantor Pajak’” tegasnya. 
Dari hasil sensus selama tiga bulan ini KPP Pratama Cikarang Selatan menargetkan 4500 objek untuk tahun 2011 pajak yang terdata di KPP Pratama Cikarang Selatan. Dalam satu harinya harus mencapai 50 objek pajak yang dilakukan oleh 5 tim petugas sensus.  
Kesuksesan sensus Pajak Nasional ini juga harus didukung oleh peran aktif wajib pajak atau objek pajak dalam memberikan data yang baik dan lengkap, agar bisa membantu tertib administrasi paling tidak disisi lain kantor pajak lebih mudah dalam melakukan analisis data dan lebih mudah memberikan bimbingan masyarakat Wajib Pajak atas hal-hal kewajibannya yang masih kurang. (im)

0 komentar:

Posting Komentar